Pada tanggal 18 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu publikasi Laporan Keuangan (LK) beserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan itu artinya, jika LK Q4 harusnya sudah dirilis akhir Maret kemarin, maka deadline-nya diundur ke akhir Mei nanti. And yeap, hal ini juga berlaku untuk Laporan Tahunan (LT) emiten, di mana bagian akhir LT itu sendiri, harus…